BENARKAH MENGGERAK-GERAKAN JARI
KETIKA TASYAHUD ADALAH SUNNAH ?
Sekarang ini
sudah banyak merebak orang-orang yang menggerakkan jari telunjuknya ketika
tasyahud, bahkan ada yang mengharuskan jari telunjuknya digerakkan ketika
tasyahud. Hal ini mereka lakukan dengan melihat hadits 1) riwayat dari wa’il
bin Hujr :” Bahwa Nabi mengangkat jarinya, maka aku melihatnya menggerakkan jarinya sambil
berdoa. (H.R Baihaqi dan Ibnu Hibban) dan hadits 2) riwayat dari Ibnu Umar dari
Nabi saw:” menggerakkan jari di dalam shalat adalah membikin syetan takut ( HR
Baihaqi)
Sekarang kita
lihat mengenai hadits tersebut.
Hadits yang pertama, riwayat dari Wa’il bin
Hujr. Hadits ini jalur sanadnya adalah dari Zaidah bin Qudamah dari ari ‘Ashim
bin Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr. Hadits ini walaupun
perawinya sohih, namun hadits ini masuk dalam bagian hadits yang syadz, dan
hadits yang syadz tergolong hadits yang dhoif. Kenapa?
Syeikh Musthofa al’adawi dalam kitab syarah
I’lalil hadits beliau mengatakan: Adapun Zaidah bin Qudamah, beliau
meriwayatkan hadits dengan lafadz,”kemudian beliau mengangkat jarinya, maka aku
melihat beliau menggerak-gerakan jarinya lantas beliau berdoa dengannya.” Zaidah
sendirian dalam meriwayatkan hadits ini berbeda dengan perawi yang lain.
Bedanya beliau karena ada tambahan lafadz”yuharrikuha” artinya
menggerak-gerakan jarinya. Zaidah bin Qudamah ini tsiqoh dan muthqin akan
tetapi, mayoritas perawi tidak menyebutkan sebagaimana yang disebutkan Zaidah.
Sehingga dari sini kita diamkan tambahan yang dibuat oleh Zaidah yaitu tambahan
“yuharrikuha” artinya beliau menggerak-gerakan jarinya. Ibnu khuzaimah berkata;
tidak ada dalam satu riwayat yang menyebutkan “yuharrikuha” kecuali dari
riwayat Zaidah dimana beliau bersendirian menyebutkannya” Aku ( Syeikh Musthofa
Al’Adawi) berkata:”Riwayat Ibnu Zubair yang dikeluarkan oleh Muslim hanya
menyebutkan bahwa Nabi saw hanya berisyarat saja dan tidak disebutkan
menggerak-gerakan jari.
Hadits ini
adalah syadz, karena Zaidah bin Qudamah seorang perawi yang tsiqoh yang kuat
hafalannya, akan tetapi beliau telah menyelisihi dua puluh dua orang rawi
semuanya tsiqoh bahkan sebagian dari mereka itu lebih kuat kedudukannya dari
Zaidah sehingga apabila Zaidah menyelisihi seorang saja dari mereka itu maka
sudah cukup untuk menjadi sebab syadznya riwayat Zaidah . semuanya meriwayatkan
dari ‘Ashim bin kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wa’il bin Hujr. Dan dua
puluh dua rawi tersebut tidak ada yang menyebutkan lafadz”yuharrikuha
(menggerak-gerakkan jari). Dari uraian diatas jelaslah bahwa riwayat Zaidah bin
Qudamah yang menyebutkan lafadz yuharrikuha (digerak-gerakkan) adalah syadz.
Jadi penyebutan lafadz yuharrikuha dalam hadits Wa’il bin Hujr adalah lemah
tidak bias dipakai berhujjah. Dibawah ini table yang menunjukkan syadznya
hadits Zaidah bin Qudamah:
Hadits yang
kedua.riwayat dari Ibnu Umar: seluruh rawi dalam sanad ini tsiqoh kecuali Katsir bin Zaid. Para Ulama ahli Jarhj dan
Ta’dil berbeda pendapat tentangnya, dan kesimpulan yang disebutkan oleh Al Hafidz
Ibnu Hajar sudah sangat tepat menjelaskan keadaannya. Ibnu Hajar berkata :
Shoduq Yukhthi katsiran ( jujur tetapi sangat banyak bersalah). Makna kalimat
katsir adalah dhoif. derajat hadits ini adalah lemah sebagaimana dikatakan oleh
Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ dan Imam Baihaqi berkata: AlWaqidy sendirian dia
adalah lemah.
Kalaupun hadits
tersebut ingin dipakai juga, maka bertentangan dengan hadits yang dibawah ini.
Didalam kitab
Sunnan Abi Daud. “Abdullah bin Zubair mengatakan bahwa Nabi saw mengisyaratkan
jarinya apabila berdoa ( membaca Tasyahud), dan tidak menggerakkan jarinya”. (H.R. Abu Daud, Ahmad, Nasa’I, Ibnu Hibban). Hadits ini shohih
sebagaimana dijelaskan didalam kitab ‘aunul ma’bud syarah sunan Abu Daud, dan
Syarah Sunan Nasa’i. Imam Nawawi di dalam kitab Majmu’ mengatakan sanadnya
sohih. Di dalam kitab Fiqh ‘ala mazahibil ‘arba’ah Jilid 1. Dijelaskan bahwa
ketiga Imam besar dalam mazhabnya masing-masing seperti Imam Hanafi, Syafii dan
Ahmad bin Hanbali, mengatakan, tidak sunnah menggerakkan jari telunjuknya
ketika tasyahud.
Kecuali Imam
Malik menggerakkan jarinya dengan gerakkan yang sedang dari arah kanan dan
kiri.
Namun di dalam
kitab Subulussalam dan Majmu’ dikatakan,
Imam Baihaqi berkata: maksudnya menggerakkan jari adalah mengisyaratkan jari
telunjuk, bukan maksudnya menggerakkan jari telunjuk terus-menerus. Sehingga
tidak bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan Ibnu Zubair yang menjelaskan
tidak menggerakkan jari telunjuknya. Karena Imam Syafii mengatakan :
mengamalkan dua hadits itu lebih utama daripada meninggalkan salah satu
keduanya. Bila ada orang menggerk-gerakkan jari telunjuk terus-menerus, maka
dia tidak mengamalkan hadits yang tidak menggerakkan jari telunjuk. Bila ada
orang yang tidak menggerakkan jari telunjuk lalu dia menggerakkan jari
telunjuknya untuk berisyarat dan tidak menggerakkan lagi. Maka dia telah
mengamalkan kedua hadits tersebut. Sebagaimana Imam Baihaqi katakan.
Wahai Ikhwah
jagalah persatuan dan jangan memaksakan atau menyalahkan amalan orang yang
sudah biasa dilakukan. Lihatlah Imam yang tiga tidak menyarankan untuk
menggerakkan jari telunjuk ketika tasyahud, sebagaimana keterangan diatas.
Kesimpulan.
Hadits yang menjelaskan kesunnahan
menggerakkan jari ketika tasyahud lemah tidak bisa dijadikan sebagai dasar
hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar