Cari Blog Ini

Senin, 23 Desember 2013

HUKUM SHALAT DI MASJID YANG ADA KUBURANNYA



HUKUM SHOLAT DI MASJID YANG ADA KUBURNYA
ZIARAH KUBUR WAHABI
Sholat di dalam masjid yang ada kuburnya, entah itu di sebelahnya atau juga berdampingan dengan masjid, atau juga kuburan yang berada di areal masjid tidak mutlak diharamkan oleh Jumhur ulama. Dan ini bukanlah perkara yang baru, akan tetapi sejak dulu ulama sudah membahas ini.
Kelompok Yang Mengharamkan
Namun kemudian, ada yang ulama yang mengharamkan praktek sholat di masjid yang ada kuburannya, yaitu kelompok ulama yang menamakan dirinya dengan kelompok Salafi. Dengan dalil hadits nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Abu Huriaroh ra:
لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
Allah swt melaknat orang-orang yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka masjid (tempat bersujud)” (HR. Bukhori 417 / Muslim 825)
Dan hadits-hadits ini juga diriwayatkan oleh beberapa Imam Sunan hadits dengan redaksi yang mirip. Imam Al-Suyuthi menambahkan redaksi [وصالحيهم] wa Sholihim (orang-orang sholih mereka) berdasarkan riwayat muslim.
Dengan dasar hadits ini, mereka mengharamkan melakukan sholat di dalam masjid yang ada kuburannya, toh mendirikan masjid di atas atau sekitaran masjid saja tidak boleh, berarti sholatnya juga tidak boleh. Dan sholatnya menjadi tidak sah plus dia berdosa. Karena Allah swt melaknat orang-orang yahudi dan nasrani, dan kita diperintah untuk menyelisih mereka.
Bahkan salah satu ulamanya berfatwa ketika ditanya tentang hal tersebut, beliau memberikan jawaban bahwa masjid itu harus dihancurkan atau kuburan itu yang harus di pindahkan.[1]
Namun ketika ditanya tentang “bagaimana hukum sholat di dalam masjid Nabawi yang di dalamnya ada kuburan Rasulullah saw dan juga sahabat yang lain?”
Mereka menjawab bahwa masjid Nabawi itu di khususkan, bahwa masjid itu lebih dulu dibangun dan kemudian dilebarkan akhirnya menjadikan kuburan Nabi saw masuk dalam masjid.
Kelompok Yang Membolehkan
Kelompok yang membolehkan sholat di dalam masjid yang ada kuburannya ialah ulama dari kalangan  madzhab Fiqih tanpa tercela[2], kecuali madzhab Hanbali yang mengharamkan[3].
Akan tetapi jika kuburannya itu ada di seberang pengimbaran imam, itu dimakruhkan dan sholatnya tetap sah. Ini pendapat 4 madzhab fiqih selain madzhab Imam Ahmad bin Hanbal.
Dan pendapat mayoritas inilah yang diikuti oleh ulama komtemporer sekarang, tentu selain kelompok salafi itu. Salah satu yang mewakilinya ialah para ulama yang tergabung dalam dewan fatwa Mesir [دار الإفتاء المصرية] Daar Al-Ifta Al-Mishriyah. Sebagaimana telh mereka jelaskan dalam beberapa fatwa mereka.
Dan sudah pasti mereka mengikuti bukan tanpa dalil tapi justru dengan dalil yang sangat kuat. Mereka berdalil dengan Al-Quran, Sunnah, Kesepakatan para sahabat Nabi saw, dan juga kesepakatan umat.
1.    Makam Sahabat Abu Bashir:
Imam Ibnu Abdil-Barr dalam kitabnya Al-Istii’aab meriwayatkan bahwa seorang sahabat yang bernama Abu Bashir, ketika ia meninggal dunia para sahabat membangun masjid di atas kuburannya (di sekitranya). Dan pada saat itu Nabi saw masih hidup, akan tetapi tidak ada satu riwayat pun yang sampai saat ini bahwa Nabi saw melarangnya.
Bahkan para sahabat yang diceritakan ketika itu mngetahui pendirian masjid di atas kuburan Abi Bashir sejumlah 300 sahabat, tidak ada satu pun dari mereka yang menentangnya.[4] Ini bukti sebuah kebolehan, karena kalau perkara itu dilarang pastilah akan sampai riwayat ke kita saat ini yang melarang itu.
Karena Nabi saw dan para sahabat tidak akan diam untuk sebuah kemaksiatan.
*Kritik
Berhujjah dengan dalil riwayat cerita ini memang lemah, karena cerita ini sudah sejak dahulu kala, ceritanya sudah sejak lama sekali sedangkan riwayat hadits Nabi Muhammad saw yang melaknat prilaku orang Yahudi dan Nasrani itu dikatakan oleh beliau saw beberapa hari sebelum wafat. Yaitu di hari rabu dan beliau wafat di hari senin setelah itu. Bisa jadi riwayat ini menghapus apa yang terjadi pada masanya Abu Bashir.
2.    Pemilihan Makam Nabi saw:
Ini juga dikuatkan oleh praktek yang dilakukan oleh para sahabat Nabi saw ketika wafatnya beliau saw, yang diceritakan oleh Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwaththo’. Ketika itu para sahabat berselisih dimana akan memakamkan Nabi saw, Imam Malik berkata:
فَقَالَ نَاسٌ يُدْفَنُ عِنْدَ الْمِنْبَرِ، وَقَالَ آخَرُونَ يُدْفَنُ بِالْبَقِيعِ فَجَاءَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ فَقَالَ سَمِعْت رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُولُ مَا دُفِنَ نَبِيٌّ قَطُّ إلَّا فِي مَكَانِهِ الَّذِي تُوُفِّيَ فِيهِ فَحُفِرَ لَهُ فِيهِ
“orang-orang berkata: ‘kuburkan (nabi) di mimbar (masjid Nabawi)’, yang lain berkata juga: ‘kuburkan di pemakaman baqi”. Kemudian Abu bakr datang dan berkata: ‘aku pernah mendengar Nabi saw bersabda bahwa tidak ada nabi yang meninggal dunia kecuali ia dikuburkan ditempat dimana ia wafat’. Kemudian di gali lah di dalam kamar Nabi tersebut”[5]
Kesimpulan yang diambil dari hadits ini ialah bahwa ada sekelompok sahabat yang malah menyarankan untuk Nabi dikuburkan di mimbar, dan mimbar itu bukan di luar masjid, tapi memang benar-benar di dalam masjid.
Kalau memang itu dilarang oleh Nabi saw, dan hadits pelaknatan Yahudi dan nasrani itu pun sudah turun, kenapa ada sahabat yang masih berani menyarankan itu?
Dan setelah mereka menyarankan itu, tidak ada sekelompok sahabat lainnya yang menghardik sarannya tersebut jika memang itu melanggar ketentuan syariat? Tapi nyatanya tidak ada.
Dan Abu bakr, yang akhirnya menjadi pengambil keputusan bahwa Nabi dikuburkan di kamarnya sendiri (kamar ‘Aisyah), itu bukan berdasarkan bahwa saran-saran sahabat lain itu terlarang, tapi karena memang Nabi mewasiatkan itu.
Apa mungkin para sahabat Nabi saw membiarkan sebuah pelanggaran syariat.
3.    Kamar ‘Aisyah Menempel Dengan Masjid
Jadi memang Nabi wafat ketika belaiu berada di kamar ‘Aisyah ra, dan sudah maklum (diketahui) bahwa kamar para istri-istri Nabi saw itu berdempetan dengan masjid Nabawi termasuk kamar ‘Aisyah. Jadi kuburan Nabi memang berada tepat disamping Masjid dan bahkan berdempetan tak terbatas sangat dekat sekali.
Dan para sahabat tetap melaksanakan sholat di masjid Nabawi dengan tenang, tanpa ada yang risih dan gundah. Semua baik-baik saja padahal kuburan Nabi menempel erat dengan masjid. Karena kalau memang itu terlarang, pastilah mereka tidak diam.
Tapi sama sekali tidak ada dari para sahabat yang memang dekat dengan Nabi, mengetahui sunnah dengan benar, para penghafal Al-quran, mengetahui sebab turunnya Al-quran, tidak ada dari mereka yang menyarankan untuk memindahkan kuburan Nabi, atau bahkan memindah masjid Nabawi ketempat yang berjauhan dengan kuburan. Tidak ada!
Dan apa yang kita lihat sekarang di Indonesia atau kebanyakan Negara-negara Islam itu ya seperti ini. Bahwa banyak masjid-masjid yang dibangun itu bersebelahan dengan makan orang-orang sholih dari kaum tersebut. Termasuk para wali Allah swt.
Dan ini telah menjadi kesepakatan para sahabat Ridhwanullah ‘Alaihim
-       Khusus Kuburan Nabi saw
Kalau dikatakan bahwa itu kuburan Nabi dan itu dikhususkan, maka selain kuburan Nabi itu yang terlarang. Ini pengkhususan yang keliru dan salah.
Sejatinya hukum dalam syariat itu umum berlaku untuk siapa saja dari kaum muslim walaupun itu awal pensyariatannya terjadi pada salah satu sahabat, atau terjadi pada Nabi sendiri. Dan pengkhususan hukum syariah tidak bisa berlaku kecuali dengan adanya dalil bahwa itu memang khusus untuk Nabi saw.
Dan sama sekali tidak ditemukan dalil yang mengkhususkan bahwa kalau kuburan Nabi boleh dan kuburan selain Nabi Muhammad saw tidak boleh. Ini tidak ada dasarnya dan dalil?
Alasan pengkhususan kuburan Nabi juga menjadi tidak benar, Toh di masjid Nabawi itu bukan hanya ada kuburan Nabi saw, tapi juga ada kuburan Abu Bakr, Umar bin Khohthtob dan juga Imam Abu Syuja’. Tapi tidak ada satu ulama pun di dunia ini yang menyalahkan seorang muslim sholat di masjid nabawi.
4.    Ijma’ Ummah
Para ulama yang tegabung dalam dewan fatwa Mesir [دار الإفتاء المصرية] Daar Al-Ifta Al-Mishriyah menggunakan kata “Ijma’”, yang berarti bahwa ini adalah kesepakatan seluruh umat Islam sejagad tanpa ada yang menyelisih.
Bahwa sejak dulu sampai saat ini, semua orang muslim bersepakat bahwa sholat di masjid Nabawi itu sah, walaupun di dalamnya ada kuburan Nabi, Abu Bakr, Umar dan juga Imam Abu Syuja’.
Dan tidak ada para sahabat dan ulama tidak ada yang menentang keputusan salah satu khalifah untuk memugar Masjid Nabawi dan memasukkan kuburan Nabi serta Imam lainnya ke dalam masjid Nabawi. Terlepas dari mana lebih dulu, kuburan atau masjid, nyatanya sekarang kuburan itu berada dalam masjid.
Sebagaimana dijelaskan diatas, kenapa harus dikhususkan, toh di dalamnya bukan hanya kuburan Nabi saw. [6]
5.    Hadits Pelaknatan Orang Nasrani dan Yahudi
Kemudian perihal hadits yang menyatakan bahwa orang yahudi dan Nasrani dilaknat oleh Allah swt karena menjadikan kuburan para Nabi dan orang-orang sholih mereka masjid tempat beribadah, itu tidak seperti yang dijelaskan oleh para penentang sholat di dalam masjid yang ada kuburannya itu.
لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
Allah swt melaknat orang-orang yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka masjid (tempat bersujud)” (HR. Bukhori 417 / Muslim 825)
Imam Al-Suyuthi menambahkan redaksi [وصالحيهم] wa Sholihim (orang-orang sholih mereka) berdasarkan riwayat muslim. Pelarangan dalam hadits ini bukanlah dimaksudkan sebagai pelarangan membangun masjid di atas atau sekitaran sebuah kuburan atau makam.
-       Proses Penentuan Hukum
Para ulama tidak menafsirkan apa yang ada dalam hadits tersebut secara tekstual begitu saja. Perlu diketahui bahwa, seorang ulama –dan ini sudah menjadi aturan baku- dalam menentukan sebuah hukum tidak hanya bersandar pada satu sumber saja.
Kalau ada sebuah ayat dan juga hadits, beliau akan mencari dengan segenap kemampuannya semua dalil baik itu itu dari Al-Quran dan Sunnah yang memang berkaitan dengan masalah yang sedang digarap itu. Tidak grasak grusuk langsung memvonis hanya dengan satu hadits, itu bukan tabiat seorang ulama.
Jadi di atas meja ulama itu berkumpul puluhan ayat serta hadits yang berhubungan dengan masalah yang dicari. Kemudian mulailah beliau melakukan sebuah pemindaian (instinbath)¸yang kemudian lahirnya sebuah produk ijtihad yang baik dan sesuai koridor.
-       Ada Qorinah (Pembanding)
Hadits diatas –setelah pencarian oleh ulama- ternyata punya [قرينة] “Qorinah”, yaitu hadits lain yang jadi pembanding sehingga makna bukan seperti tekstual yang ada dalam hadits tersebut.
Yang dimaksud dalam larangan diatas bukanlah mendirikan kuburan di atas atau sekitaran. Akan tetapi yang dilarang dalam hadits tersebut ialah menyembah kuburan tersebut, menjadikannya tempat tujuan bersujud, dan menghadapkan diri ke kuburan itu untuk bersembahyang.
Ini dijelaskan dalam beberapa riwayat, termasuk riwayat Imam Malik dalam kitabnya Muwaththo’:
عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
Dari Atho’ bin Yasar, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Allahumma (ya Allah) Janganlah kau jadikan kuburanku (bagai) berhala yang disembah. Allah sangat murka kepada kaum yang menjadikan kuburan mereka tempat bersujud (masjid)”[7]
Jadi memang [اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّه] kemurkaan Allah itu muncul karena adanya penyembahan kepada selain Allah swt, karena itu Rasul saw berdoa agar kaumnya (umat Islam) tidak menjadikan kuburannya sebagai sesembahan [اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا] yang kemudian mengbuahkan kemurkaan dan kelaknatan sebagaimana kaum-kaum sebelumnya yang dilaknat karena menyembah kuburan itu.
Imam Al-Sanadi dalam hasyiyah-nya mengatakan perihal hadits ini:
وَمرَاده بذلك أَن يحذر أمته أَن يصنعوا بقبره مَا صنع الْيَهُود وَالنَّصَارَى بقبور أَنْبِيَائهمْ من اتخاذهم تِلْكَ الْقُبُور مَسَاجِد
“yang dimaksud ialah Nabi saw mengecam umatnya memperlakukan kuburan sebagaimana orang yahudi dan nasrani memperlakkan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat sujud”[8]
وَمُجَرَّد اتِّخَاذ مَسْجِد فِي جوَار صَالح تبركا غير مَمْنُوع
“dan hanya mendirikan bangunan di samping kuburannya orang sholih guna meraih keberkahan itu tidak dilarang”[9]
Karena sejatinya redaksi kata [مساجد] itu jama’ (plural) dari [مسجد], yaitu ism Makan (kata tempat) dari Fi’il (kata Kerja) [سجد] sajada, yang berarti itu bersujud. Jadi memang yang dimaksud itu bersujud, yaitu menyembah kuburan. Bukan mendirikan masjid di atas atau sekitaran makam tersebut.
Imam Al-Baidhowi sebagaimana dikutip oleh Imam Al-Zarqoni dalam kitabnya yang menjadi penjelas kitab Muwaththo’ Imam Malik, mengatakan:
لَمَّا كَانَتِ الْيَهُودُ يَسْجُدُونَ لِقُبُورِ الْأَنْبِيَاءِ تَعْظِيمًا لِشَأْنِهِمْ وَيَجْعَلُونَهَا قِبْلَةً وَيَتَوَجَّهُونَ فِي الصَّلَاةِ نَحْوَهَا فَاتَّخَذُوهَا أَوْثَانًا لَعَنَهُمُ اللَّهُ، وَمَنَعَ الْمُسْلِمِينَ عَنْ مِثْلِ ذَلِكَ وَنَهَاهُمْ عَنْهُ، أَمَّا مَنِ اتَّخَذَ مَسْجِدًا بِجِوَارِ صَالِحٍ أَوْ صَلَّى فِي مَقْبَرَتِهِ وَقَصَدَ بِهِ الِاسْتِظْهَارَ بِرُوحِهِ وَوُصُولَ أَثَرٍ مِنْ آثَارِ عِبَادَتِهِ إِلَيْهِ لَا التَّعْظِيمَ لَهُ وَالتَّوَجُّهَ فَلَا حَرَجَ عَلَيْهِ، أَلَا تَرَى أَنَّ مَدْفَنَ إِسْمَاعِيلَ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ عِنْدَ الْحَطِيمِ، ثُمَّ إِنَّ ذَلِكَ الْمَسْجِدَ أَفْضَلُ مَكَانٍ يَتَحَرَّى الْمُصَلِّي بِصَلَاتِهِ.
“ketika orang Nasrani dan Yahudi menyembah kuburan nabi-nabi mereka sebagai pengagungan kedudukan mereka, dan menjadikan kuburan mereka sebagai kiblat dalam sholatnya, dan menjadikan kuburan itu sesembahan, Allah melaknat mereka. Dan melarang umat islam untuk berlaku seperti itu (org Yahudi dan Nasrani)
Sedangkan membangun masjid di samping kuburan orang sholih, atau sholat di sekitar pemakamannya, bermaksud menimbulkan ruh spriritualnya dan mencapai (mengikuti) atsar ibadahnya, bukan untuk mengagungkannya dan juga tidak menjadikannya kiblat dalam sholat (menyembahnya) maka itu tidak mengapa”[10]
Dan kesyirikan yang model seperti ini yang dilakukan oleh orang Yahudi dan Nasrani. Sebagaimana dikuatkan oleh firman Allah swt:
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah[639] dan (juga mereka mempertuhankan) Al masih putera Maryam, Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan” (Al-Taubah 31)
-       Target Poin Hadits
Dan juga harus diperhatikan, bahwa yang dituju oleh Nabi dengan haditsnya itu ialah praktek orang Yahudi dan Nasrani, bukan prekateknya Muslim. Maka harus dilihat bagaimana mereka memperlakukan kuburan-kuburan Nabu mereka?
Lalu apakah tempat ibadah mereka sama seperti tempat ibadahnya muslim (masjid)? Tentu berbeda. Maka harus kembali dilihat bagaimana pekerjaan mereka, bukan bagaimana pekerjaan muslim.
Karena memang Nabi saw mengisyaratkan untuk itu, yaitu prilaku buruk orang Yahudi dan Nasrani yang menyembah kuburan, dan bersembahyang menghadap kuburan tersebut sebagai pengagungan. Apakah muslim melakukan itu?
Muslim tetap beribadah kepada Allah, berdoanya kepada Allah, sholatnya menghadap kiblat, bukan ke kuburan dan juga orang muslim tidak ada yang bersujud untuk kuburan. Mereka bersujud untuk Allah swt dengan memperhatikan segala rukun dan ketentuannya.
Dan memang tidak ada sinagog orang Nasrani serta gerejanya orang Yahudi itu tidak seperti masjid-masjidnya orang Islam. Jadi memang berbeda, harus ditinjau benar apa yang memang dilakukan oleh mereka. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka dan orang-ornag sholih mereka sesembahan, dan bukan menjadikannya sinagog atau gereja, sebagaimana dijelaskan diatas.
Yang terjadi kebanyakan di Indonesia bahwa memang kuburan itu tidak berada di tengah-tengah masjid. Tidak ada yang sepeerti itu. Yang ada hanyalah kuburan orang-orang sholih yang berada di sekitaran masjid, entah itu di taman belakang atau taman depan masjid, walaupun memang masih dalam area masjid. Lalu apa yang menjadi masalah?
Jadi memang sholat di masjid yang di sekitarnya ada kuburan itu tidak mengapa, karena yang sepakat dilarang dan diharamkan itu ialah menyembah kuburan atau menjadikannya kiblat sholat sebagaimana orang Yahudi dan Nasrani melakukan itu.
Wallahu A’lam

(1)Al-Duror Al-Sanniyah fi Al-Ajwibah Al-Najdiyah 4/265
[2] Al-Mabsuth li Al-Sarokhsi 1/206, Al-Mudawwanah 1/182, Al-Majmu’ 3/158
[3] Al-Mughni 2/51
[4] Al-Istii’aab li Ibni Abdi Al-Barr 4/1613-1614
[5] Muwaththo’ Imam Malik 2/232, no. 790
[6] Fatwa Daar Al-Ifta’ Al-Mishriyah no. 4241
[7] Muwaththo’ Imam Malik 2/241, no. 594
[8] Hasyiyah Al-Sanadi ‘ala Sunan Al-Nasa’I 2/41
[9] Ibid
[10] Syarhu Al-Zarqoni ‘ala Muwaththo’ 4/367
Top of Form
Bottom of Form







Jumat, 13 Desember 2013

SAHABAT PUN MELAKUKAN PERBUATAN TANPA CONTOH DARI RASULULLOH SAW



BEBERAPA CONTOH PERBUATAN SAHABAT YANG TIDAK DILAKUKAN OLEH RASUL

Marilah kita sekarang rujuk hadits-hadits Rasulullah saw. mengenai amal kebaikan yang dilakukan oleh para sahabat Nabi saw. atas prakarsa mereka sendiri, bukan perintah Allah SWT. atau Nabi saw., dan bagaimana Rasulullah saw. menanggapi masalah itu. Insya Allah dengan adanya beberapa hadits ini para pembaca cukup jelas bahwa semua hal-hal yang baru (bid’ah) yang sebelum atau sesudahnya tidak pernah diamalkan, diajarkan atau diperintah- kan oleh Rasulullah saw. selama hal ini tidak merubah dan keluar dari garis-garis yang ditentukan syari’at itu adalah boleh diamalkan apalagi dalam bidang kebaikan itu malah dianjurkan oleh agama dan mendapat pahala.
 
  • Hadits dari Abu Hurairah: “Rasulullah saw. bertanya pada Bilal ra seusai sholat Shubuh : ‘Hai Bilal, katakanlah padaku apa yang paling engkau harapkan dari amal yang telah engkau perbuat, sebab aku mendengar suara terompahmu didalam surga’. Bilal menjawab : Bagiku amal yang paling kuharapkan ialah aku selalu suci tiap waktu (yakni selalu dalam keadaan berwudhu) siang-malam sebagaimana aku menunaikan shalat “. (HR Bukhori, Muslim dan Ahmad bin Hanbal).

Dalam hadits lain yang diketengahkan oleh Tirmidzi dan disebutnya sebagai hadits hasan dan shohih, oleh Al-Hakim dan Ad-Dzahabi yang mengakui juga sebagai hadits shohih ialah Rasulullah saw. meridhoi prakarsa Bilal yang tidak pernah meninggalkan sholat dua rakaat setelah adzan dan pada tiap saat wudhu’nya batal, dia segera mengambil air wudhu dan sholat dua raka’at demi karena Allah SWT. (lillah).

Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam kitab Al-Fath mengatakan: Dari hadits tersebut dapat diperoleh pengertian, bahwa ijtihad menetapkan waktu ibadah diperbolehkan. Apa yang dikatakan oleh Bilal kepada Rasulullah saw.adalah hasil istinbath (ijtihad)-nya sendiri dan ternyata dibenarkan oleh beliau saw. (Fathul Bari jilid 111/276).

  • Hadits lain berasal dari Khabbab dalam Shahih Bukhori mengenai perbuatan Khabbab shalat dua rakaat sebagai pernyataan sabar (bela sungkawa) disaat menghadapi orang muslim yang mati terbunuh. (Fathul Bari jilid 8/313).

Dua hadits tersebut kita mengetahui jelas, bahwa Bilal dan Khabbab telah menetapkan waktu-waktu ibadah atas dasar prakarsanya sendiri-sendiri. Rasulullah saw. tidak memerintahkan hal itu dan tidak pula melakukannya, beliau hanya secara umum menganjurkan supaya kaum muslimin banyak beribadah. Sekalipun demikian beliau saw. tidak melarang, bahkan membenarkan prakarsa dua orang sahabat itu.
  •  Hadits riwayat Imam Bukhori dalam shohihnya II :284, hadits berasal dari Rifa’ah bin Rafi’ az-Zuraqi yang menerangkan bahwa:

“Pada suatu hari aku sesudah shalat dibelakang Rasulullah saw. Ketika berdiri (I’tidal) sesudah ruku’ beliau saw. mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’. Salah seorang yang ma’mum menyusul ucapan beliau itu dengan berdo’a: ‘Rabbana lakal hamdu hamdan katsiiran thayyiban mubarakan fiihi’ (Ya Tuhan kami, puji syukur sebanyak-banyaknya dan sebaik-baiknya atas limpahan keberkahan-Mu). Setelah shalat Rasulullah saw. bertanya : ‘Siapa tadi yang berdo’a?’. Orang yang bersangkutan menjawab: Aku, ya Rasul- Allah. Rasulullah saw. berkata : ‘Aku melihat lebih dari 30 malaikat ber-rebut ingin mencatat do’a itu lebih dulu’ “.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Al-Fath II:287 mengatakan: ‘ Hadits tersebut dijadikan dalil untuk membolehkan membaca suatu dzikir dalam sholat yang tidak diberi contoh oleh Nabi saw. (ghair ma’tsur) jika ternyata dzikir tersebut tidak bertolak belakang atau bertentangan dengan dzikir yang ma’tsur dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad saw.. Disamping itu, hadits tersebut mengisyaratkan bolehnya mengeraskan suara bagi makmum selama tidak mengganggu orang yang ada didekatnya…’.

Al-Hafidh dalam Al-Fath mengatakan bahwa hadits tersebut menunjukkan juga diperbolehkannya orang berdo’a atau berdzikir diwaktu shalat selain dari yang sudah biasa, asalkan maknanya tidak berlawanan dengan kebiasa- an yang telah ditentukan (diwajibkan). Juga hadits itu memperbolehkan orang mengeraskan suara diwaktu shalat dalam batas tidak menimbulkan keberisikan.

Lihat pula kitab Itqan Ash-Shan’ah Fi Tahqiq untuk mengetahui makna al-bid’ah karangan Imam Muhaddis Abdullah bin Shiddiq Al-Ghimary untuk mengetahui makna al-bid’ah
 
  • Hadits serupa diatas yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Anas bin Malik ra. “Seorang dengan terengah-engah (Hafazahu Al-Nafs) masuk kedalam barisan (shaf). Kemudian dia mengatakan (dalam sholatnya) al-hamdulillah hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi (segala puji hanya bagi Allah dengan pujian yang banyak, bagus dan penuh berkah). Setelah Rasulullah saw. selesai dari sholatnya, beliau bersabda : ‘Siapakah diantara- mu yang mengatakan beberapa kata (kalimat) (tadi)’ ? Orang-orang diam. Lalu beliau saw. bertanya lagi: ‘Siapakah diantaramu yang mengatakannya ? Sesungguhnya dia tidak mengatakan sesuatu yang percuma’. Orang yang datang tadi berkata: ‘Aku datang sambil terengah-engah (kelelahan) sehingga aku mengatakannya’. Maka Rasulullah saw. bersabda: ‘Sungguh aku melihat dua belas malaikat memburunya dengan cepat, siapakah diantara mereka (para malaikat) yang mengangkatkannya (amalannya ke Hadhirat Allah) “. (Shohih Muslim 1:419 ).
  • Dalam Kitabut-Tauhid Al-Bukhori mengetengahkan sebuah hadits dari ‘Aisyah ra. yang mengatakan: “Pada suatu saat Rasulullah saw. menugas- kan seorang dengan beberapa temannya ke suatu daerah untuk menangkal serangan kaum musyrikin. Tiap sholat berjama’ah, selaku imam ia selalu membaca Surat Al-Ikhlas di samping Surah lainnya sesudah Al-Fatihah. Setelah mereka pulang ke Madinah, seorang diantaranya memberitahukan persoalan itu kepada Rasulullah saw. Beliau saw.menjawab : ‘Tanyakanlah kepadanya apa yang dimaksud’. Atas pertanyaan temannya itu orang yang bersangkutan menjawab : ‘Karena Surat Al-Ikhlas itu menerangkan sifat ar-Rahman, dan aku suka sekali membacanya’. Ketika jawaban itu disampaikan kepada Rasulullah saw. beliau berpesan : ‘Sampaikan kepadanya bahwa Allah menyukainya’ “.

Apa yang dilakukan oleh orang tadi tidak pernah dilakukan dan tidak pernah diperintahkan oleh Rasulullah saw. Itu hanya merupakan prakarsa orang itu sendiri. Sekalipun begitu Rasulullah saw. tidak mempersalahkan dan tidak pula mencelanya, bahkan memuji dan meridhoinya dengan ucapan “Allah menyukainya”.
  •  Bukhori dalam Kitabus Sholah hadits yang serupa diatas dari Anas bin Malik yang menceriterakan bahwa: “Beberapa orang menunaikan shalat dimasjid Quba. Orang yang mengimami shalat itu setelah membaca surah Al-Fatihah dan satu surah yang lain selalu menambah lagi dengan surah Al-Ikhlas. Dan ini dilakukannya setiap rakaat. Setelah shalat para ma’mum menegurnya: Kenapa anda setelah baca Fatihah dan surah lainnya selalu menambah dengan surah Al-Ikhlas? Anda kan bisa memilih surah yang lain dan meninggalkan surah Al-Ikhlas atau membaca surah Al-Ikhlas tanpa membaca surah yang lain ! Imam tersebut menjawab : Tidak !, aku tidak mau meninggalkan surah Al-Ikhlas kalau kalian setuju, aku mau mengimami kalian untuk seterusnya tapi kalau kalian tidak suka aku tidak mau meng- imami kalian. Karena para ma’mum tidak melihat orang lain yang lebih baik dan utama dari imam tadi mereka tidak mau diimami oleh orang lain. Setiba di Madinah mereka menemui Rasulullah saw. dan menceriterakan hal tersebut pada beliau. Kepada imam tersebut Rasulullah saw. bertanya: ‘Hai, fulan, apa sesungguhnya yang membuatmu tidak mau menuruti permintaan teman-temanmu dan terus menerus membaca surat Al-Ikhlas pada setiap rakaat’? Imam tersebut menjawab: ‘Ya Rasulullah, aku sangat mencintai Surah itu’. Beliau saw. berkata: ‘Kecintaanmu kepada Surah itu akan memasukkan dirimu ke dalam surga’ “..

Mengenai makna hadits ini Imam Al-Hafidh dalam kitabnya Al-Fath mengatakan antara lain; ‘Orang itu berbuat melebihi kebiasaan yang telah ditentukan karena terdorong oleh kecintaannya kepada surah tersebut. Namun Rasulullah saw. menggembirakan orang itu dengan pernyataan bahwa ia akan masuk surga. Hal ini menunjukkan bahwa beliau saw. meridhainya’.

Imam Nashiruddin Ibnul Munir menjelaskan makna hadits tersebut dengan menegaskan : ‘Niat atau tujuan dapat mengubah kedudukan hukum suatu perbuatan’. Selanjutnya ia menerangkan; ‘Seumpama orang itu menjawab dengan alasan karena ia tidak hafal Surah yang lain, mungkin Rasulullah saw. akan menyuruhnya supaya belajar menghafal Surah-surah selain yang selalu dibacanya berulang-ulang. Akan tetapi karena ia mengemukakan alasan karena sangat mencintai Surah itu (yakni Al-Ikhlas), Rasulullah saw. dapat membenarkannya, sebab alasan itu menunjukkan niat baik dan tujuan yang sehat’.

Lebih jauh Imam Nashiruddin mengatakan ; ‘Hadits tersebut juga menunjukkan, bahwa orang boleh membaca berulang-ulang Surah atau ayat-ayat khusus dalam Al-Qur’an menurut kesukaannya. Kesukaan demikian itu tidak dapat diartikan bahwa orang yang bersangkutan tidak menyukai seluruh isi Al-Qur’an atau meninggalkannya’.

Menurut kenyataan, baik para ulama zaman Salaf maupun pada zaman-zaman berikutnya, tidak ada yang mengatakan perbuatan seperti itu merupa- kan suatu bid’ah sesat, dan tidak ada juga yang mengatakan bahwa perbuat- an itu merupakan sunnah yang tetap. Sebab sunnah yang tetap dan wajib dipertahankan serta dipelihara baik-baik ialah sunnah yang dilakukan dan diperintahkan oleh Rasulullah saw. Sedangkan sunnah-sunnah yang tidak pernah dijalankan atau diperintahkan oleh Rasulullah saw. bila tidak keluar dari ketentuan syari’at dan tetap berada didalam kerangka amal kebajikan yang diminta oleh agama Islam itu boleh diamalkan apalagi dalam persoalan berdzikir kepada Allah SWT.
 
  • Al-Bukhori mengetengahkan sebuah hadits tentang Fadha’il (keutamaan) Surah Al-Ikhlas berasal dari Sa’id Al-Khudriy ra. yang mengatakan, bahwa ia mendengar seorang mengulang-ulang bacaan Qul huwallahu ahad…. Keesokan harinya ia ( Sa’id Al-Khudriy ra) memberitahukan hal itu kepada Rasulullah saw., dalam keadaan orang yang dilaporkan itu masih terus mengulang-ulang bacaannya. Menanggapi laporan Sa’id itu Rasulullah saw.berkata : ‘Demi Allah yang nyawaku berada ditanganNya, itu sama dengan membaca sepertiga Qur’an’.
  • Imam Al-Hafidh mengatakan didalam Al-Fathul-Bari; bahwa orang yang disebut dalam hadits itu ialah Qatadah bin Nu’man. Hadits tersebut diriwayat- kan oleh Ahmad bin Tharif dari Abu Sa’id, yang mengatakan, bahwa sepanjang malam Qatadah bin Nu’man terus-menerus membaca Qul huwallahu ahad, tidak lebih. Mungkin yang mendengar adalah saudaranya seibu (dari lain ayah), yaitu Abu Sa’id yang tempat tinggalnya berdekatan sekali dengan Qatadah bin Nu’man. Hadits yang sama diriwayatkan juga oleh Malik bin Anas, bahwa Abu Sa’id mengatakan: ‘Tetanggaku selalu bersembahyang di malam hari dan terus-menerus membaca Qul huwallahu ahad’.
  • Ashabus-Sunan, Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Hibban dalam Shohih-nya meriwayatkan sebuah hadits berasal dari ayah Abu Buraidah yang menceriterakan kesaksiannya sendiri sebagai berikut: ‘Pada suatu hari aku bersama Rasulullah saw. masuk kedalam masjid Nabawi (masjid Madinah). Didalamnya terdapat seorang sedang menunaikan sholat sambil berdo’a; Ya Allah, aku mohon kepada-Mu dengan bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau. Engkaulah Al-Ahad, As-Shamad, Lam yalid wa lam yuulad wa lam yakullahu kufuwan ahad’. Mendengar do’a itu Rasulullah saw. bersabda; ‘Demi Allah yang nyawaku berada di tangan-Nya, dia mohon kepada Allah dengan Asma-Nya Yang Maha Besar, yang bila dimintai akan memberi dan bila orang berdo’a kepada-Nya Dia akan menjawab’.

Tidak diragukan lagi, bahwa do’a yang mendapat tanggapan sangat meng- gembirakan dari Rasulullah saw. itu disusun atas dasar prakarsa orang yang berdo’a itu sendiri, bukan do’a yang diajarkan atau diperintahkan oleh Rasulullah saw. kepadanya. Karena susunan do’a itu sesuai dengan ketentu- an syari’at dan bernafaskan tauhid, maka beliau saw. menanggapinya dengan baik, membenarkan dan meridhoinya.

 
  • Hadits dari Ibnu Umar katanya; “Ketika kami sedang melakukan shalat bersama Nabi saw. ada seorang lelaki dari yang hadir yang mengucapkan ‘Allahu Akbaru Kabiiran Wal Hamdu Lillahi Katsiiran Wa Subhaanallahi Bukratan Wa Ashiila’. Setelah selesai sholatnya, maka Rasulullah saw. bertanya; ‘Siapakah yang mengucapkan kalimat-kalimat tadi? Jawab sese- orang dari kaum; Wahai Rasulullah, akulah yang mengucapkan kalimat-kalimat tadi. Sabda beliau saw.; ‘Aku sangat kagum dengan kalimat-kalimat tadi sesungguhnya langit telah dibuka pintu-pintunya karenanya’. Kata Ibnu Umar: Sejak aku mendengar ucapan itu dari Nabi saw. maka aku tidak pernah meninggalkan untuk mengucapkan kalimat-kalimat tadi.” (HR. Muslim dan Tirmidzi). As-Shan’ani ‘Abdurrazzaq juga mengutipnya dalam Al-Mushannaf.

Demikianlah bukti yang berkaitan dengan pembenaran dan keridhaan Rasulullah saw. terhadap prakarsa-prakarsa baru yang berupa do’a-do’a dan bacaan surah di dalam sholat, walaupun beliau saw. sendiri tidak pernah melakukannya atau memerintahkannya. Kemudian Ibnu Umar mengamalkan hal tersebut bukan karena anjuran dari Rasulullah saw. tapi karena mendengar jawaban beliau saw. mengenai bacaan itu.

Yang lebih mengherankan lagi ialah ada golongan yang bependapat lebih jauh lagi yaitu menganggap do’a qunut waktu sholat shubuh sebagai bid’ah. Padahal do’a tersebut berasal dari hadits Rasulullah saw. sendiri yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i dan selain mereka dari Al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib kw. juga oleh Al Baihaqi dari Ibnu Abbas.

Sedangkan waktu dan tempat berdirinya untuk membaca do’a qunut pada waktu sholat Shubuh, ini juga berdasarkan hadits-hadits yang diketengahkan oleh Anas bin Malik; Awam bin Hamzah; Abdullah bin Ma’qil; Barra’ (ra) yang diriwayatkan oleh sekolompok huffaz dan mereka juga ikut menshahih-kannya serta para ulama lainnya diantaranya Hafiz Abu Abdillah Muhammad Ali al-Bakhi, Al Hakim Abu Abdillah, Imam Muslim, Imam Syafi’i, Imam Baihaqi dan Daraquthni dan lain lain).

Bagaimana mungkin do’a qunut yang berasal dari Nabi saw. tersebut dikatakan bid’ah sedangkan tambahan-tambahan kalimat dalam sholat yang tersebut diatas atas prakarsanya para sahabat sendiri tidak dipersalahkan oleh Nabi saw. malah diridhoi dan diberi kabar gembira bagi yang membaca nya ?
  •  Hadits dari Abu Sa’id al-Khudri tentang Ruqyah yakni sistem pengobatan dengan jalan berdo’a kepada Allah SWT. atau dengan jalan bertabarruk pada ayat-ayat Al-Qur’an. Sekelompok sahabat Nabi saw. yang sempat singgah pada pemukiman suku arab badui sewaktu mereka dalam perjalanan. Karena sangat lapar mereka minta pada orang-orang suku tersebut agar bersedia untuk menjamu mereka. Tapi permintaan ini ditolak. Pada saat itu kepala suku arab badui itu disengat binatang berbisa sehingga tidak dapat jalan. Karena tidak ada orang dari suku tersebut yang bisa mengobatinya, akhirnya mereka mendekati sahabat

Nabi seraya berkata: Siapa diantara kalian yang bisa mengobati kepala suku kami yang disengat binatang berbisa? Salah seorang sahabat sanggup menyembuhkannya tapi dengan syarat suku badui mau memberikan makanan pada mereka. Hal ini disetujui oleh suku badui tersebut. Maka sahabat Nabi itu segera mendatangi kepala suku lalu membacakannya surah al-Fatihah, seketika itu juga dia sembuh dan langsung bisa berjalan. Maka segeralah diberikan pada para sahabat beberapa ekor kambing sesuai dengan perjanjian. Para sahabat belum berani membagi kambing itu sebelum menghadap Rasulullah saw. Setiba dihadapan Rasulullah saw., mereka menceriterakan apa yang telah mereka lakukan terhadap kepala suku itu. Rasulullah saw. bertanya ; ‘Bagaimana engkau tahu bahwa surah al-Fatihah itu dapat menyembuhkan’? Rasulullah saw. membenarkan mereka dan ikut memakan sebagian dari daging kambing tersebut “. (HR.Bukhori)
  •  Abu Daud, At-Tirmudzi dan An-Nasa’i mengetengahkan sebuah riwayat hadits berasal dari paman Kharijah bin Shilt yang mengatakan; “Pada suatu hari ia melihat banyak orang bergerombol dan ditengah-tengah mereka terdapat seorang gila dalam keadaan terikat dengan rantai besi. Kepada paman Kharijah itu mereka berkata: ‘Anda tampaknya datang membawa kebajikan dari orang itu (yang dimaksud Rasulullah saw.), tolonglah sembuhkan orang gila ini’. Paman Kharijah kemudian dengan suara lirih membaca surat Al-Fatihah, dan ternyata orang gila itu menjadi sembuh”. (Hadits ini juga diketengahkan oleh Al-Hafidh didalam Al-Fath)

Masih banyak hadits yang meriwayatkan amal perbuatan para sahabat atas dasar prakarsa dan ijtihadnya sendiri yang tidak dijalani serta dianjurkan oleh Rasulullah saw. Semuanya itu diridhoi oleh Rasulullah saw. dan beliau memberi kabar gembira pada mereka. Amalan-amalan tersebut juga tidak diperintah atau dianjurkan oleh Rasulullah saw. sebelum atau sesudahnya. Karena semua itu bertujuan baik, tidak melanggar syariát maka oleh Nabi saw. diridhoi dan mereka diberi kabar gembira. Perbuatan-perbuatan tersebut dalam pandangan syari’at dinamakan sunnah mustanbathah yakni sunnah yang ditetapkan berdasarkan istinbath atau hasil ijtihad. Dengan demikian hadits-hadits diatas bisa dijadikan dalil untuk setiap amal kebaik- an selama tidak keluar dari garis-garis yang ditentukan syari’at Islam itu mustahab/baik hukumnya, apalagi masalah tersebut bermanfaat bagi masyarakat muslim khususnya malah dianjurkan oleh agama.

 Kalau kita teliti hadits-hadits diatas tersebut banyak yang berkaitan dengan masalah shalat yaitu suatu ibadah pokok dan terpenting dalam Islam. Sebagaimana Rasulullah saw. telah bersabda :

صَلُُوْا كَمَا رَأيْتُمُوْنِي أصَلِي (رواه البخاري

‘Hendaklah kamu sholat sebagaimana kalian melihat aku sholat’. (HR Bukhori).

 Sekalipun demikian beliau saw. dapat membenarkan dan meridhoi tambahan tambahan tertentu yang berupa do’a dan bacaan surah atas prakarsa mereka itu. Karena beliau saw. memandang do’a dan bacaan surah tersebut diatas tidak keluar dari batas-batas yang telah ditentukan oleh syari’at dan juga bernafaskan tauhid. Bila ijtihad dan amalan para sahabat itu melanggar dan merubah hukum-hukum yang telah ditentukan oleh syari’at, pasti akan ditegur dan dilarang oleh Rasulullah saw.

 Mungkin ada orang yang bertanya-tanya lagi; Bagaimanakah pendapat orang tentang penetapan sesuatu yang disebut sunnah atau mustahab, yaitu penetapan yang dilakukan oleh masyarakat muslimin pada abad pertama Hijriyah, padahal apa yang dikatakan sunnah atau mustahab itu tidak pernah dikenal pada zaman hidupnya Nabi saw.?

Memang benar, bahwa masyarakat yang hidup pada zaman abad pertama Hijriyah dan generasi berikutnya, banyak menetapkan hal-hal yang bersifat mustahab dan baik. Pada masa itu banyak sekali para ulama yang menurut kesanggupannya masing-masing dalam menguasai ilmu pengetahuan, giat melakukan ijtihad (studi mendalam untuk mengambil kesimpulan hukum) dan menetapkan suatu cara yang dipandang baik atau mustahab.

 Untuk menerangkan hal ini baiklah kita ambil contoh yang paling mudah dipahami dan yang pada umumnya telah dimengerti oleh kaum muslimin, yaitu soal kodifikasi (pengitaban) ayat-ayat suci Al-Qur’an, sebagaimana yang telah kita kenal sekarang ini. Para sahabat Nabi saw. sendiri pada masa-masa sepeninggal beliau saw. berpendapat bahwa pengkodifikasian ayat-ayat suci Al-Qur’an adalah bid’ah sayyiah. Mereka khawatir kalau-kalau pengkodifikasian itu akan mengakibatkan rusaknya kemurnian agama Allah SWT., Islam. ‘Umar bin Khattab ra. sendiri sampai merasa takut kalau-kalau dikemudian hari ayat-ayat Al-Qur’an akan lenyap karena wafatnya para sahabat Nabi saw. yang hafal ayat-ayat Al-Qur’an.

 Ia mengemukakan kekhawatirannya itu kepada Khalifah Abu Bakra ra. dan mengusulkan supaya Khalifah memerintahkan pengitaban ayat-ayat Al-Qur’an. Tetapi ketika itu Khalifah Abu Bakar menolak usul ‘Umar dan berkata kepada ‘Umar; Bagaimana mungkin aku melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah saw.? ‘Umar bin Khattab ra. menjawab; Itu merupakan hal yang baik. Namun, tidak berapa lama kemudian Allah SWT. membukakan pikiran Khalifah Abu Bakar ra seperti yang dibukakan lebih dulu pada pikiran ‘Umar bin Khattab ra, dan akhirnya bersepakatlah dua orang sahabat Nabi itu untuk mengitabkaan ayat-ayat Al-Qur’an. Khalifah Abu Bakar memanggil Zaid bin Tsabit dan diperintahkan supaya melaksana- kan pengitabatan ayat-ayat Al-Qur’an itu. Zaid bin Tsabit ra. juga menjawab kepada Abu Bakar; Bagaimana mungkin aku melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah saw.? Abu Bakar menjawab kepadanya; Itu pekerjaan yang baik! Untuk lebih detail keterangannya silahkan membaca riwayat hadits ini yang dikemukakan oleh Imam Bukhori dalam Shohih-nya juz 4 halaman 243 mengenai pembukuan ayat-ayat suci Al-Qur’an.


Jelaslah sudah, baik Abu Bakar, ‘Umar maupun Zaid bin Tsabit [ra] pada masa itu telah melakukan suatu cara yang tidak pernah dikenal pada waktu Rasulullah saw. masih hidup. Bahkan sebelum melakukan pengitaban Al-Qur’an itu Khalifah Abu Bakar dan Zaid bin Tsabit sendiri masing-masing telah menolak lebih dulu, tetapi akhirnya mereka dibukakan dadanya oleh Allah saw. sehingga dapat menyetujui dan menerima baik prakarsa ‘Umar bin Khattab ra. Demikianlah contoh suatu amalan yang tidak pernah dikenal pada zaman hidupnya Nabi saw.

 Secara umum bid’ah adalah sesat karena berada diluar perintah Allah SWT. dan Rasul-Nya. Akan tetapi banyak kenyataan membuktikan, bahwa Nabi saw. membenarkan dan meridhoi banyak persoalan yang telah kami kemuka kan yang berada diluar perintah Allah dan perintah beliau saw. Hadits-hadits diatas itu mengisyaratkan adanya bid’ah hasanah, karena Rasulullah saw. membenarkan serta meridhoi atas kata-kata tambahan dalam sholat dan semua bentuk kebajikan yang diamalkan para sahabat walaupun Nabi saw. belum menetapkan atau memerintahkan amalan-amalan tersebut. Begitu juga prakarsa para sahabat diatas setelah wafatnya beliau saw.

 Darisini kita bisa ambil kesimpulan bahwa semua bentuk amalan-amalan, baik itu dijalankan atau tidak pada masa Rasulullah saw. atau zaman dahulu setelah zaman Nabi saw. yang tidak melanggar syariát serta mempunyai tujuan dan niat mendekatkan diri untuk mendapatkan ridha Allah SWT. dan untuk mengingatkan (dzikir) kita semua pada Allah serta Rasul-Nya itu adalah bagian dari agama dan dapat diterima.

Sebagaimana hadits Rasulullah saw.:

اِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْنـِّيَّاتِ وَاِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى, فَمَنْ كَانَتْ هجْرَتُهُ الَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ اِلى اللهِ وَرَسُوْلِهِ (رواه البخاري

‘Sesungguhnya segala perbuatan tergantung kepada niat, dan setiap manusia akan mendapat sekadar apa yang diniatkan, siapa yang hijrahnya (tujuannya) karena Allah dan Rasul-Nya, hijrahnya itu adalah karena Allah dan Rasul-Nya (berhasil)’. (HR. Bukhori).


Sekiranya orang-orang yang gemar melontarkan tuduhan bid’ah dapat memahami hikmah apa yang ada pada sikap Rasulullah saw. dalam meng- hadapi amal kebajikan yang dilakukan oleh para sahabatnya sebagaimana yang telah kami kemukakan dalil-dalil haditsnya tentu mereka mau dan akan menghargai orang lain yang tidak sependapat atau sepaham dengan mereka.


Tetapi sayangnya golongan pengingkar ini tetap sering mencela dan mensesatkan para ulama yang tidak sepaham dengannya. Mereka ini malah mengatakan; ‘Bahwa para ulama dan Imam yang memilah-milahkan bid’ah menjadi beberapa jenis telah membuka pintu selebar-lebarnya bagi kaum Muslim untuk berbuat segala macam bid’ah ! Kemudian mereka ini tanpa pengertian yang benar mengatakan, bahwa semua bid’ah adalah dhalalah (sesat) dan sesat didalam neraka!”. Saya berlindung pada Allah SWT. atas pemahaman mereka semacam ini.