Cari Blog Ini

Jumat, 15 November 2013

hukum i'adah dzuhur



Apakah shalat zuhur setelah shalat jum’at termasuk perbuatan yang dilarang, dan tidak mempunyai dasar ?
قال الشافعي رحمه الله تعالى : ولا يجمع في مصر وإن عظم أهله وكثر عامله ومساجده إلا في موضع المسجد الأعظم وإن كانت له مساجد عظام لم يجمع فيها إلا في واحد وأيها جمع فيه أولا بعد الزوال فهي الجمعة وإن جمع في آخر سواه بعده لم يعتد الذين جمعوا بعده بالجمعة وكان عليهم أن يعيدوا ظهرا أربعا
“Imam Syafii Rohimahulloh berkata: tidak boleh didirikan jum’at didalam satu kota meskipun besar dan banyak masjidnya kecuali hanya disatu tempat masjid yang terbesar. Jika ada masjid-masjid yang besar, maka tidak boleh didirikan jum’at melainkan satu masjid saja, manapun jum’at yang pertama sudah didirikan setelah masuk waktu zuhur, maka itulah jum’at yang sah, dan jika masjid lain telah didirikan shalat jum’at setalah masjid yang pertama,, maka jum’at yang belakangan tidak dianggap, dan mereka wajib mengerjakan shalat zuhur empat rakaat. ( Al Umm, jld:1 hal: 221)
Syeikh wahbah Zuhaily mengomentari dalil dari syarat jum’at tersebut di dalam kitab “alfiqhul islamy wa adillatuhu”
دليل هذا الشرط أنه صلّى الله عليه وسلم وصحبه والخلفاء الراشدين والتابعين لم يقيموا سوى جمعة واحدة، ولأن الاقتصار على واحدة أدعى لتحقيق المقصود من إظهار شعار الاجتماع، واجتماع الكلمة.
Dalil syarat ini bahwa Nabi Saw , para sahabat Khulafaurrosydin, dan para tabi’in mereka tidak mendirikan jum’at melainkan hanya satu jum’at, karena terbatasnya atas satu jum’at itu lebih mendorong untuk menyatakan maksudnya dari mensyi’arkan berjama’ah.( Fiqih Islam Waadilatuh, Jilid 2.h, 1299)
Rosul bersabda :
صَلــُّوْا كَمَا رَأَيــْتــُمُونــِي أُصَلِّي
Rosul bersabda: “Sholatlah sebagaimana kau melihatku shalat” (HR.Ibnu HIbban)
إن تعددت الجمعة لحاجة، بأن عسر اجتماع بمكان، جاز التعدد، وصحت صلاة الجميع على الأصح، سواء وقع إحرام الأئمة معاً أو مرتباً، وسن صلاة الظهر احتياطاً، فالاحتياط لمن صلى ببلد تعددت فيه الجمعة لحاجة، ولم يعلم سبق جمعته: أن يعيدها ظهراً، خروجاً من خلاف من منع التعدد ، ولو لحاجة. وينوي آخر ظهر بعد صلاة الجمعة أو ينوي الظهر احتياطاً، خروجاً عن عهدة فرض الوقت بأداء الظهر.
Apabila shalat jum’at berbilang karena ada hajat, seperti sulit berkumpul didalam satu tempat, maka boleh “ta’addudul jum’at” berbilang jum’at, dan sah shalat semuanya menurut pendapat yang lebih shohih. Baik takbirotul seluruh imam itu berbarengan atau secara tertib, dan disunnahkan shalat dzhuhur dengan ihtiyat ( berhati-hati), maka bagi orang yang shalat disatu balad atau wilayah yang berbilang shalat jum’atnya karena ada hajat, dan tidak diketahui terdahulunya jum’at diihtiyatkan mengulang shalat zuhur, karena keluar dari menyalahi pendapat yang menegah untuk ta’addud jum’at meskipun ada hajat, dan niat shalat zuhur setelah mengerjakan shalat jum’at, atau niat zuhur karena ihtiyah, agar keluar dari tanggungan kewajiban dalam waktu tersebut dengan mengerjakan shalat zuhur. (Alfiqhul islamy waadillatuhu jld 2: 1300)

Imam Suyuthi mengatakan didalam kitab asybah wannadhzoir
الْخُرُوجُ مِنْ الْخِلَافِ مُسْتَحَبٌّ
Keluar dari khilaf atau perselisihan adalah sunnah ( Asybah wan nadhzo’ir)

hukum menggerakkan jari telunjuk



BENARKAH MENGGERAK-GERAKAN JARI KETIKA TASYAHUD ADALAH SUNNAH ?
Sekarang ini sudah banyak merebak orang-orang yang menggerakkan jari telunjuknya ketika tasyahud, bahkan ada yang mengharuskan jari telunjuknya digerakkan ketika tasyahud. Hal ini mereka lakukan dengan melihat hadits 1) riwayat dari wa’il bin Hujr :” Bahwa Nabi mengangkat jarinya, maka aku melihatnya menggerakkan jarinya sambil berdoa. (H.R Baihaqi dan Ibnu Hibban) dan hadits 2) riwayat dari Ibnu Umar dari Nabi saw:” menggerakkan jari di dalam shalat adalah membikin syetan takut ( HR Baihaqi)
Sekarang kita lihat mengenai hadits tersebut.
 Hadits yang pertama, riwayat dari Wa’il bin Hujr. Hadits ini jalur sanadnya adalah dari Zaidah bin Qudamah dari ari ‘Ashim bin Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr. Hadits ini walaupun perawinya sohih, namun hadits ini masuk dalam bagian hadits yang syadz, dan hadits yang syadz tergolong hadits yang dhoif. Kenapa?
 Syeikh Musthofa al’adawi dalam kitab syarah I’lalil hadits beliau mengatakan: Adapun Zaidah bin Qudamah, beliau meriwayatkan hadits dengan lafadz,”kemudian beliau mengangkat jarinya, maka aku melihat beliau menggerak-gerakan jarinya lantas beliau berdoa dengannya.” Zaidah sendirian dalam meriwayatkan hadits ini berbeda dengan perawi yang lain. Bedanya beliau karena ada tambahan lafadz”yuharrikuha” artinya menggerak-gerakan jarinya. Zaidah bin Qudamah ini tsiqoh dan muthqin akan tetapi, mayoritas perawi tidak menyebutkan sebagaimana yang disebutkan Zaidah. Sehingga dari sini kita diamkan tambahan yang dibuat oleh Zaidah yaitu tambahan “yuharrikuha” artinya beliau menggerak-gerakan jarinya. Ibnu khuzaimah berkata; tidak ada dalam satu riwayat yang menyebutkan “yuharrikuha” kecuali dari riwayat Zaidah dimana beliau bersendirian menyebutkannya” Aku ( Syeikh Musthofa Al’Adawi) berkata:”Riwayat Ibnu Zubair yang dikeluarkan oleh Muslim hanya menyebutkan bahwa Nabi saw hanya berisyarat saja dan tidak disebutkan menggerak-gerakan jari.
Hadits ini adalah syadz, karena Zaidah bin Qudamah seorang perawi yang tsiqoh yang kuat hafalannya, akan tetapi beliau telah menyelisihi dua puluh dua orang rawi semuanya tsiqoh bahkan sebagian dari mereka itu lebih kuat kedudukannya dari Zaidah sehingga apabila Zaidah menyelisihi seorang saja dari mereka itu maka sudah cukup untuk menjadi sebab syadznya riwayat Zaidah . semuanya meriwayatkan dari ‘Ashim bin kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wa’il bin Hujr. Dan dua puluh dua rawi tersebut tidak ada yang menyebutkan lafadz”yuharrikuha (menggerak-gerakkan jari). Dari uraian diatas jelaslah bahwa riwayat Zaidah bin Qudamah yang menyebutkan lafadz yuharrikuha (digerak-gerakkan) adalah syadz. Jadi penyebutan lafadz yuharrikuha dalam hadits Wa’il bin Hujr adalah lemah tidak bias dipakai berhujjah. Dibawah ini table yang menunjukkan syadznya hadits Zaidah bin Qudamah:
Hadits yang kedua.riwayat dari Ibnu Umar: seluruh rawi dalam sanad ini tsiqoh kecuali  Katsir bin Zaid. Para Ulama ahli Jarhj dan Ta’dil berbeda pendapat tentangnya, dan kesimpulan yang disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar sudah sangat tepat menjelaskan keadaannya. Ibnu Hajar berkata : Shoduq Yukhthi katsiran ( jujur tetapi sangat banyak bersalah). Makna kalimat katsir adalah dhoif. derajat hadits ini adalah lemah sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ dan Imam Baihaqi berkata: AlWaqidy sendirian dia adalah lemah.
Kalaupun hadits tersebut ingin dipakai juga, maka bertentangan dengan hadits yang dibawah ini.
Didalam kitab Sunnan Abi Daud. “Abdullah bin Zubair mengatakan bahwa Nabi saw mengisyaratkan jarinya apabila berdoa ( membaca Tasyahud), dan tidak menggerakkan jarinya”. (H.R. Abu Daud, Ahmad, Nasa’I, Ibnu Hibban). Hadits ini shohih sebagaimana dijelaskan didalam kitab ‘aunul ma’bud syarah sunan Abu Daud, dan Syarah Sunan Nasa’i. Imam Nawawi di dalam kitab Majmu’ mengatakan sanadnya sohih. Di dalam kitab Fiqh ‘ala mazahibil ‘arba’ah Jilid 1. Dijelaskan bahwa ketiga Imam besar dalam mazhabnya masing-masing seperti Imam Hanafi, Syafii dan Ahmad bin Hanbali, mengatakan, tidak sunnah menggerakkan jari telunjuknya ketika tasyahud.
Kecuali Imam Malik menggerakkan jarinya dengan gerakkan yang sedang dari arah kanan dan kiri.
Namun di dalam kitab  Subulussalam dan Majmu’ dikatakan, Imam Baihaqi berkata: maksudnya menggerakkan jari adalah mengisyaratkan jari telunjuk, bukan maksudnya menggerakkan jari telunjuk terus-menerus. Sehingga tidak bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan Ibnu Zubair yang menjelaskan tidak menggerakkan jari telunjuknya. Karena Imam Syafii mengatakan : mengamalkan dua hadits itu lebih utama daripada meninggalkan salah satu keduanya. Bila ada orang menggerk-gerakkan jari telunjuk terus-menerus, maka dia tidak mengamalkan hadits yang tidak menggerakkan jari telunjuk. Bila ada orang yang tidak menggerakkan jari telunjuk lalu dia menggerakkan jari telunjuknya untuk berisyarat dan tidak menggerakkan lagi. Maka dia telah mengamalkan kedua hadits tersebut. Sebagaimana Imam Baihaqi katakan.
Wahai Ikhwah jagalah persatuan dan jangan memaksakan atau menyalahkan amalan orang yang sudah biasa dilakukan. Lihatlah Imam yang tiga tidak menyarankan untuk menggerakkan jari telunjuk ketika tasyahud, sebagaimana keterangan diatas.
Kesimpulan.
Hadits yang menjelaskan kesunnahan menggerakkan jari ketika tasyahud lemah tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum